1. Evaluasi hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah sekurang-kurangnya merupakan gabungan dari 3 (tiga) macam penilaian:

  • Ujian tengah semester (UTS)
  • Ujian akhir semester (UAS)
  • Nilai lainnya, antara lain : tugas (pekerjaan rumah, pembuatan makalah, presentasi, terjemahan, dsb), kuis (baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal), laporan hasil praktikum, stage, partisipasi, kerja lapangan, laboratorium, atau ujian praktikum/ praktik.

Bobot tiap macam penilaian yang digunakan dapat ditetapkan sama atau berbeda, tergantung pada bobot soal/ tugas yang diberikan Dosen Pengasuh Mata Kuliah.

Contoh :

Mata Kuliah X 1C 212
Mata kuliah X 1C 212 bobotnya 2 SKS, yang biasanya ditulis dengan 2. Evaluasinya, misalnya, diberi bobot sebagai berikut :

  • Evaluasi tengah semester 30%
  • Tugas lain 20%
  • Evaluasi akhhir semester 50%

Perimbangan bobot ini ditetapkan oleh Dosen Pengasuh mata kuliah dan harus diberitahukan kepada mahasiswa pada awal kuliah.
Mata Kuliah X 1B 303 3
Mata kuliah X 1B 303 bobotnya 3 SKS, yang karena merupakan paduan antara kuliah dan praktikum biasa ditulis dengan 3 (2-1), artinya 2 SKS tatap muka (perkuliahan) dan 1 SKS praktikum laboratorik. Mata kuliah ini hanya akan memiliki satu huruf saja (huruf mata kuliah tidak dipisah dengan huruf mutu praktikum). Evaluasinya, misalnya diberi bobot sebagai berikut :
Kuliah diberi bobot 65% (sekitar dua kali bobot praktikum), yang dibagi menjadi

  • Evaluasi tengah semester 15%
  • Tugas lain 25%
  • Evaluasi akhir semester 35%
  • Praktikum 35% (sekitar setengah bobot kuliah).

Namun demikian perimbangan bobot ini ditetapkan oleh dosen Pengasuh mata kuliah dengan memperhatikan Tujuan dari pelaksanaan praktikum. Syaratnya semua peraturan pembobotan harus diberitahukan kepada mahasiswa pada awal kuliah.

2. Dalam sistem SKS, Dosen tidak dibenarkan untuk mengadakan evaluasi/ ujian ulangan untuk mengubah nilai akhir mahasiswa pada
semester bersangkutan, karena dengan menggunakan sekurang-kurangnya tiga jenis evaluasi seperti contoh-contoh di atas dianggap
telah memadai.

3. Nilai akhir yang diberikan oleh Dosen Pengasuh mata kuliah harus merupakan huruf mutu yang pasti, yaitu : A, B, C, D, atau E.

4. Nilai akhir (huruf mutu) ditulis pada DPNA (untuk Program Sarjana, dan Program Diploma III).

5. DPNA diserahkan kepada SBP (kecuali lembar yang merupakan arsip Dosen Pengasuh mata kuliah).

6. Dosen Pengasuh mata kuliah bertanggung jawab atas kebenaran nilai akhir (huruf mutu) yang dtulis pada DPNA, karena nilai akhir (huruf
mutu) yang telah diumumkan tidak dapat diganti lagi dengan alasan apapun.

7. Perubahan nilai akhir (huruf mutu) hanya dapat dilakukan dengan menempuh kembali mata kuliah itu pada semester berikutnya / pada
kesempatan pertama.

Cara Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang sifatnya kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Cara penilaian yang digunakan adalah PAP (Penilaian Acuan Patokan), dengan kriteria sebagai berikut :

80 – 100 % = A
68 – 79 % = B
56 – 67 % = C
45 – 55 % = D
0 – 44 % = E

Nilai *Huruf mutuAngka mutu
80 – 100A4.00
68 – 79B3.00
56 – 68C2.00
45 – 55D1.00
< 45E0


*Pembulatan : <0,5 pembulatan ke bawah

id_IDIndonesian