Batas Waktu Studi

  1. Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagal mahasiswa pada Semester I pada Program Sarjana.
  2. Program Magister harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Magister.
  3. Program Doktor harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Doktor.

Penghentian Studi Untuk Sementara

  1. Mahasiswa Program Sarjana dapat menghentikan studi untuk sementara dengan ketentuan Jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara (harus dengan izin tertulis Rektor) adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.Catatan: Untuk Program Pascasarjana penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan satu semester.
  2. Dengan Izin Rektor:
    • Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Dekan, yang diketahui Dosen Wali-nya (dengan membubuhkan tanda tangan pada surat itu), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan. (Untuk mahasiswa Program Pascasarjana surat permohonan ditujukan ke Direktur Program Pacasarjana, selambat-lambatnya satu minggu sebelum herregistrasi)
    • Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Direktur Program Pascasarjana, Dekan/ Ketua Program meneruskan permohonan itu kepada Rektor.
    • Apabila mendapat izin Rektor, maka selama periode penghentian studi sementara itu mahasiswa dibebaskan dari pendaftaran, uang kuliah, dan uang praktikum.
    • Periode penghentian studi sementara itu tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
    • Hak mahasiswa untuk memperoleh penghentian studi untuk sementara dengan izin Rektor ini gugur apabila mahasiswa memperoleh huruf mutu K selama 3 semester berturut-turut maupun secara terpisah-pisah dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor hanya satu semester.
  3. Jika mahasiswa melakukan penghentian studi sementara Tanpa Izin Rektor, maka ia akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    • Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Direktur Program Pascasarjana Dekan atau Ketua Program; pennohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
    • Periode penghentian studi sementara itu diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
    • Diwajibkan membayar uang kuliah dan uang praktikum, dan untuk semester berikutnya membayar sesuai dengan mahasiswa baru. Untuk mahasiswa Program Esktensi, diatur oleh fakultas yang bersangkutan.
    • Bagi mahasiswa yang pernah menghentikan studi sementara tanpa izin Rektor dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor tidak diberikan lagi bagi mahasiswa program Pascasarjana.
  4. Menghentikan studi selama dua semester (Satu semester untuk mahasiswa Program Pascasarjana) baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin Rektor, dikenakan sanksi pemutusan studi.
  5. Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor selama dua semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
  6. Penghentian studi untuk sementara setelah butir (5) di atas, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, dperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
  7. Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:
    • Semester I, dan/atau
    • Semester II, dan/atau
    • Satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan. Contoh: Mahasiswa tidak diperkenankan menghentikan studi untuk sementara, baik dengan maupun tanpa izin Rektor.
    • Semester IX dan/atau semesterX pada Program Diploma III;
    • di semester XIII dan/atau semester XIV pada Program Sarjana.

Catatan: Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Rektor dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.

id_IDIndonesian