Batas Waktu Studi
- Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagal mahasiswa pada Semester I pada Program Sarjana.
- Program Magister harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Magister.
- Program Doktor harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Doktor.
Penghentian Studi Untuk Sementara
- Mahasiswa Program Sarjana dapat menghentikan studi untuk sementara dengan ketentuan Jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara (harus dengan izin tertulis Rektor) adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.Catatan: Untuk Program Pascasarjana penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan satu semester.
- Dengan Izin Rektor:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Dekan, yang diketahui Dosen Wali-nya (dengan membubuhkan tanda tangan pada surat itu), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan. (Untuk mahasiswa Program Pascasarjana surat permohonan ditujukan ke Direktur Program Pacasarjana, selambat-lambatnya satu minggu sebelum herregistrasi)
- Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Direktur Program Pascasarjana, Dekan/ Ketua Program meneruskan permohonan itu kepada Rektor.
- Apabila mendapat izin Rektor, maka selama periode penghentian studi sementara itu mahasiswa dibebaskan dari pendaftaran, uang kuliah, dan uang praktikum.
- Periode penghentian studi sementara itu tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
- Hak mahasiswa untuk memperoleh penghentian studi untuk sementara dengan izin Rektor ini gugur apabila mahasiswa memperoleh huruf mutu K selama 3 semester berturut-turut maupun secara terpisah-pisah dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor hanya satu semester.
- Jika mahasiswa melakukan penghentian studi sementara Tanpa Izin Rektor, maka ia akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Direktur Program Pascasarjana Dekan atau Ketua Program; pennohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
- Periode penghentian studi sementara itu diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
- Diwajibkan membayar uang kuliah dan uang praktikum, dan untuk semester berikutnya membayar sesuai dengan mahasiswa baru. Untuk mahasiswa Program Esktensi, diatur oleh fakultas yang bersangkutan.
- Bagi mahasiswa yang pernah menghentikan studi sementara tanpa izin Rektor dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor tidak diberikan lagi bagi mahasiswa program Pascasarjana.
- Menghentikan studi selama dua semester (Satu semester untuk mahasiswa Program Pascasarjana) baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin Rektor, dikenakan sanksi pemutusan studi.
- Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor selama dua semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
- Penghentian studi untuk sementara setelah butir (5) di atas, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, dperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
- Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:
- Semester I, dan/atau
- Semester II, dan/atau
- Satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan. Contoh: Mahasiswa tidak diperkenankan menghentikan studi untuk sementara, baik dengan maupun tanpa izin Rektor.
- Semester IX dan/atau semesterX pada Program Diploma III;
- di semester XIII dan/atau semester XIV pada Program Sarjana.
Catatan: Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Rektor dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.