Penulisan Skripsi Program Sarjana

Pada akhir studi Program sarjana, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Skripsi, dengan ketentuan (lihat Pedoman Penyusunan dan Penulisan Laporan Skripsi).
Persyaratan :

  1. Mahasiswa boleh secara resmi mulai menempuh mata kuliah Skripsi (menyusun Skripsi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 80% dari beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
  2. Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat Skripsi;
  3. Memilliki Kartu Mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
  4. Memiliki KRS yang mencantumkan Skripsi sebagai salah satu mata kuliah.

Pembimbing Skripsi :

  1. Pembimbing Skripsi dapat lebih dari 1 (satu) orang yang penunjukkannya dilakukan oleh Jurusan/ Program Studi/ Bagian dan ditetapkan dengan SK Dekan;
  2. Jika Pembimbing lebih dari 1 orang, Pembimbing Utama pada dasarnya adalah tenaga akademik tetap fakultas/jurusan yang serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S2/ Spl. Apabila tenaga tetap dengan kriteria tersebut tidak ada,maka tenaga akademik yang berpendidikan S1/ D4 dengan jabatan Lektor dapat diangkat sebagai Pembimbing Utama;
  3. Pembimbing Pendamping pada dasarnya adalah tenaga akademik tetap fakultas/ jurusan yang serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli (S1);
  4. Apabila untuk Skripsi itu diperlukan penelitian lapangan, maka fakultas/ jurusandapat menetapkan seorang Pembimbing Lapangan, yaitu tenaga dari instansi/ lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.


Ketentuan Lain :

1. Apabila Skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :

  • Mahasiswa masih diperkenankan menyelesai-kannya pasa semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik Skripsi dan Pembimbing tetap sama);
  • Pada akhir semester bersangkutan Skripsi tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.

2. Apabila Skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :

  • Skripsi tersebut diberi huruf mutu E;
  • Mahasiswa diharuskan menempuh kembali Skripsi tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
  • Selanjutnya berlaku ketentuan seperti utir (1) di atas.

3. Huruf mutu Skripsi sekurang-kurangnya adalah C;

4. Skripsi yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar ketentuan di atas (pada saat mahasiswa menghentikan studi untuk sementara atas
izin rektor maupun tanpa izin rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing Pendamping sesuai dengan ketentuan di atas, penulisan
Skripsi tersebut tidak dibenarkan dan hasil bimbingannya dianggap gugur;

5. Dalam keadaan seperti pada butir (4) di atas, mahasiswa diharuskan mengganti topiknya dan mengulangi penyusunan dan penulisan
Skripsinya dan proses bimbingannya;

6. Ujian Skripsi dilaksanakan pada akhir studi, yaitu pada Sidang Ujian Sarjana, yang meliputi :

  • Ujian terhadap materi Skripsi/ kolokium;
  • Ujian komprehensif.
en_USEnglish