Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh Dosen Konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TBK) fakultas/program studi dapat dirujuk ke TBK Univesitas.
- Pembinaan TBK Universitas dilakukan oleh Pembantu Rektor III bekerjasama dengan Pembantu Rektor I, sedangkan TBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III bekerjasama dengan Pembantu Dekan I;
- TBK Fakultas dikelola oleh Dosen Konselor yang menangani masalah-masalah non-akademik mahasiswa di fakultasnya;
- TBK Universitas dikelola oleh Dosen Konselor serta Tenaga Profesional Bimbingan dan Konseling yang melayani :
- Pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kemampuan studi mahasiswa;
- Pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi;
- Konseling masalah pribadi dan vokasional;
- Rujukan kepada tenaga profesional (dokter, psikolog, psikiater,ulama, dsb).
Prosedur pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa dapat mendatangi TBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran Dosen Wali; Dosen Wali akan memberi surat pengantar untuk ke TBK;
- Pelayanan mahasiswa di TBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu yang dianggap darurat;
- Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur berikut :
- Pimpinan Fakultas mengirim surat permintaan pemeriksaan psikologi terhadap TBK Universitas dengan melampirkan transkrip mahasiswa yang bersangkutan;
- Apabila hasil pemeriksaan psikologi yang diterima Pimpinan Fakultas menunjukkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan alih program studi, maka pemindahannya ke fakultas/ program studi tertentu harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.