Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila mahasiswa telah:
    • Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku pada semester bersangkutan;
    • Mengikuti KRS semester bersangkutan yang telah disahkan oleh SBA.
  2. Pada saat mengikuti kegiatan belajar mengajar mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh Dosen Pengasuh mata kuliah.

Pemutusan Studi Karena Kelalaian Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana, Program Pascasarjana yang telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi:

  1. Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I dan/atau semester II tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS
  2. Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar) dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/ atau;
  3. Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Sanksi Akademik Lain

Sanksi lain dikenakan kepada mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar semester bersangkutan tanpa alasan yang dapat dibenarkan seperti tersebut pada butir 4.1.3.(3) dan butir 4.2.4.(2), baik yang tidak mengisi KRS maupun yang mengisi KRS tetapi menguundurkan diri setelah lewat batas waktu perubahan KRS.

Tidak Mengisi KRS dan Tidak Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar pada Semester I dan/atau Semester II

Mahasiwa yang telah mendaftarkan secara administratif pada semester I dan/atau semester II, baik mengisi KRS tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar maupun sama sekali tidak mengisi KRS, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dianggap mengundurkan diri dan dikenai sanksi pemutusan studi.

Tidak Mengisi KRS

Mahasiwa yang telah mendaftarkan atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) tanpa alasan yang dapat dibenarkan, akan dikenakan sanksi berikut:

  1. Diberi peringatan keras secara tertulis oleh Pembantu Dekan I agar tidak mengulangi lagi;
  2. Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;
  3. Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.

Mengundurkan Diri Sesudah Masa Perubahan KRS

Mahasiswa yang mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS tanpa alasan yang dapat dibenarkan (misalnya, sakit, kecelakaan, atau musibah) dikenakan sanksi akademik benikut:

  1. Mata kuliah yang ditinggalkan dinyatakan tidak lulus (diberi huruf mutu E);
  2. Huruf mutu E tersebut digunakan daläm penghitungan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
  3. Diberi peringatam secara tertulis oleh Pembantu Dekan I agar tidak mengulangi kembali;
  4. Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;
  5. Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi
en_USEnglish