Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi.

A. Peringatan Akademik

Peringatan akademik berbentuk surat Pembantu Dekan I yang ditujukan kepada orang-tua/wali (bagi mahasiswa Program Sarjana) dan lembaga pengirim/ penanggung atau mahasiswa (bagi mahasiswa Program Pascasarjana) untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi.

A.1. Peringatan Akademik pada Program Sarjana

  1. Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi dibawah ini:
    • Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,00, dan/atau.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00.
  2. Peringatan akademik berupa “anjuran untuk tidak melanjutkan studi” dikenakan terhadap mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik berikut:
    • Pada akhir semester II:
      • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 1,90, dan/ atau
      • Tabungan kredit (huruf mutu D ke atas) di bawah 24 SKS
    • Pada akhir semester III:
      • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 1,90, dan/ atau
      • Tabungan kredit (huruf mutu D ke atas) di bawah 36 SKS

A.2. Peringatan Akademik pada Program Pascasarjana

Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi dibawah ini:

  1. Mahasiswa reguler sementara yang pada akhir semester I tidak memperoleh IPK 3,00;
  2. Mahasiswa reguler yang pada semester II (‘semester pertama’ sebagai mahasiswa reguler) tidak memperoleh IPK 3,25;
  3. Mahasiswa reguler yang pada semester III (‘semester pertama’ sebagai mahasiswa reguler) memperoleh nilai C untuk suatu mata kuliah.

Master's Program

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester IV belum melakukan seminar usulan penelitian;
  2. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester IX belum menempuh ujian akhir lisan terbuka mempertahankan tesis.

Doctorate Program

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
  2. Kandidat Doktor yang pada akhir semester VI belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
  3. Kandidat Doktor yang pada akhir semester IX belum melaksanakan ujian naskah disertasi.

Peraturan lebih jelas dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.

Peringatan Akademik Karena Kelalaian Administratif
Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana, Program Pascasarjana yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang, dsb.) untuk satu semester.

B. Pemutusan Studi

Dengan dikeluarkannya Pemutusan Studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari fakultas/ jurusan atau program studi karena prestasinya sangat rendah, kelalaian administratif, dan/ atau kelalaian mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

B.1. Pemutusan Studi pada Program Sarjana

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

  1. Pada akhir semester keempat memiliki:
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
    • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D ke atas) tidak mencapai 48 SKS.
  2. Pada akhir semester keenam memiliki
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
    • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D ke atas) tidak mencapai 72 SKS.
  3. Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

B.2. Pemutusan Studi pada Program Pascasarjana

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami kondisi di bawah ini:

  1. Akhir semester I tidak mencapai Indeks Prestasi (lP) 2,75;
  2. Akhir semester II tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00;
  3. Pada akhir semester I dan/atau semester II memperoleh huruf mutu dibawah C.

Master's Program

Pemutusan studi pada Program Magister dikenakan kepada:

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester V belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
  2. Mahasiswa reguter yang pada akhir semester V tidak lulus seminar usulan penelitian.
  3. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester X belum menempuh sidang ujian tesis.

Doctorate Program

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
  2. Kandidat Doktor yang pada akhir semester VII belum melaksanakan seminar usulan penelitian
  3. Kandidat Doktor yang pada akhir semester X belum melaksanakan ujian disertasi.

Peraturan tebih jelas dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.

Pemutusan Studi Karena Kelalaian Administratif

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana, Program Pascasarjana yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin Rektor.

C. Sanksi Pelanggaran Normatif

Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran normatif, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran normatif tersebut adalah seperti di bawah ini

Pelanggaran Hukum

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor. Penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib.

Pelanggaran Etika Moral

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.

Pelanggaran Etika Akademik

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, seperti menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.) membocorkan soal atau sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.

Penetapan sanksi-sanksi di atas ditetapkan oleh masing-masing Pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan masing-masing Senat Akademik.

Dalam hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya

en_USEnglish