- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh.
- IPK dihitung pada tiap akhir semester.
- Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05) :
IPK = Jmlh ( AM x SKS ) seluruh semester yang ditempuh
Jmlh SKS seluruh semester yang ditempuh - IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya.
- Rentang IPK dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya :
Rentang IPK | Jumlah SKS maksimum |
3,50 – 4,00 | 22 – 24 |
3,00 – 3,49 | 19 – 21 |
2,50 – 2,99 | 15 – 18 |
2,00 – 2,49 | 12 – 14 |
< 2,00 | 11 |
Beban studi di atas diperhitungkan atas dasar perkuliahan yang kegiatannya minimal 1 – 3 tiap SKS (1 jam kegiatan terjadwal, ditambah 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri). Beban Studi yang diambil akan berkurang apabila mata kuliah yang ditempuh berupa kegiatan praktikum, praktik kerja, praktik klinik, atau skripsi.
- IPK digunakan sebagai kriteria untuk memberi sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program.
- Mahasiswa diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang kurang dari jumlah minimal yang diperkenankan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang lebih besar dari jumlah maksimal yang diperkenankan.
- Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D, atau C, dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah huruf mutu yang lebih tinggi, misalnya:
- D diperbaiki menjadi E, yang digunakan adalah D;
- E diperbaiki menjadi A, yang digunakan adalah A.
- Huruf T dan K tidak digunakan dalam penghitungan IPK; huruf T harus diubah menjadi A, B, C, D, atau E dalam waktu dua minggu setelah huruf T diumumkan.