Untuk dapat dinyatakan berhak mengikuti ujian akhir program (Ujian Komprehensif atau Ujian Sidang), disyaratkan agar :


1.    Pada Program Sarjana :
      Jumlah huruf mutu D maksimum 20% dari total beban studi kumulatif (seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan   
      studinya)
     
Contoh :

  • Apabila beban studi kumulatif suatu program studi adalah 110 SKS, maka jumlah huruf mutu D yang diperkenankan maksimum 20% x 110 SKS = 22 SKS
  • Apabila beban studi kumulatif suatu program studi adalah 157 SKS, maka jumlah huruf mutu D yang diperkenankan sebanyak-banyaknya 20% x 157 SKS = 31 SKS (dibulatkan ke bawah).

Jika huruf mutu D melebihi 20% dari beban studi kumulatif, maka mahasiswa diharuskan memperbaikinya dengan mengulang mata kuliah yang memperoleh huruf mutu D itu (menempuh kembali mata kuliah itu dan mencantumkannya pada KRS) dengan memperhatikan batasan butir B.3
Jumlah huruf mutu D hendaknya menjadi perhatian Dosen Wali.

2.    Pada Program Magister, dan Program Doktor mahasiswa tidak diperkenankan memperoleh huruf mutu D ke bawah.

id_IDIndonesian