Perbaikan huruf mutu dapat dilaksanakan pada semester reguler (Semester Ganjil dan Semester Genap) atau pada Semester Alih Tahun (Juli – Agustus).

I.    Perbaikan Huruf Mutu pada Semester Reguler

Huruf mutu E harus diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama. Huruf mutu E tersebut menjadi D atau C, maka huruf mutu tersebut dapat diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan perbaikan huruf mutu D dan C di atas:

  1. Huruf mutu B, C, dan D dapat diperbaiki lagi dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan secara lengkap;
  2. Melalui perbaikan tersebut pada butir (1) dan (2) di atas, mata kuliah tersebut dimungkinkan memperoleh huruf mutu A, B, C, D, atau E;
  3. Huruf mutu yang digunakan untuk penghitungan IP dan IPK adalah huruf mutu yang lebih tinggi.

Contoh : Perbaikan Mata Kuliah
Misalnya, mahasiswa X pada semester I memperoleh hasil sebagai berikut :

 Kode MK  Bobot SKS  Huruf Mutu Angka  Mutu AM x SKS
 C10.1012C24
 C10.1022D12
 C1A.1014B312
 C1B.1013B39
 C1D.1013B39
 A10.1012E00
 D1F.1012E00
 Jumlah18  36

IP = IPK Semester I:
 36 : 18    = 2.00

Pada Semester II mahasiswa X mengambil beban studi semesteran 16 SKS, termasuk mata kuliah A10.101 yang memperoleh huruf mutu E (mata kuliah A10.101 ditawarkan pada semester ganjil maupun genap), sedangkan mata kuliah D1F.101 tidak diambil walaupun memperoleh huruf mutu E, karena hanya ditawarkan pada semester ganjil saja.

Misalnya, hasil akhir Semester II prestasi yang diperoleh oleh mahasiswa X tersebut adalah :

 Kode MK  Bobot SKS  Huruf Mutu Angka  Mutu AM x SKS
 A10.101*2C24
 C10.1033B39
 C1A.1022C24
 C1C.1044C28
 C1B.1023A412
 D1F.1022B36
 Jumlah16  43

IP Semester II :
43 : 16    = 2.68

IPK Semester II:
(36 – 0) + 43
(18 – 2) + 16    = 2.68

Catatan :

  • * : mata kuliah yang ditempuh kembali.
  • Untuk penghitungan IPK, bobot SKS mata kuliah A1O.101 hanya dihitung satu kali, sehingga jumlah SKS pada semester I yang digunakan adalah 18 SKS – 2 SKS = 16 SKS (mata kuliah A1O.101 ditempuh kembali dan dihitung pada semester II).
  • Huruf mutu C hasil perbaikan mata kuliah A1O.101 pada semester II menghapuskan huruf mutu E mata kuliah tersebut pada semester I.

Pada Semester III mahasiswa X mengambil beban studi semesteran sebesar 18 SKS, termasuk mata kuliah C1O.102 dari Semester I yang memperoleh huruf mutu E.

Misalnya, hasil akhir semester II prestasi yang diperoleh oleh mahasiswa X tersebut adalah :

 Kode MK  Bobot SKS  Huruf Mutu Angka  Mutu AM x SKS
C10.102*2B36
D1F.101*2C24
A10.1024D14
C1E.1033B39
C1C.1033B39
C1B.1032A48
F1F.1012C28
 Jumlah18  44

IP Semester III :
44 : 18    = 2.44

IPK Semester III :
(36 – 2) + 43 + 44
(18 – 2 – 4) + 16 + 18    = 2.68

Catatan :

  • * : mata kuliah yang ditempuh kembali.
  • Untuk penghitungan IPK, bobot SKS mata kuliah C1O.102 dan D1F.101 hanya dihitung satu kali (demikian pula bobot SKS mata kuliah A1O.101 yang telah ditempuh kembali pada semester II), sehingga jumlah SKS pada semester I yang diguakan adalah 18 SKS – 2 SKS – 4 SKS = 12 SKS
  • Jumlah beban studi semesteran pada semester I dikurangi 2 SKS karena mata kuliah A1O.101 telah diperbaiki pada semester II dan dikurangi 4 SKS lagi karena mata kuliah C1O.102 dan D1F.101 diperbaiki pada semester III.
  • Huruf mutu B dan C hasil perbaikan mata kuliah C1O.102 dan D1F.101 di Semester III menghapuskan huruf mutu D dan E kedua mata kuliah tersebut pada Semester I).

II.  Perbaikan Huruf Mutu pada Semester Non Reguler (Semester Alih Tahun)

  1. Huruf Mutu E, D, C dan B dapat diperbaiki kembali dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan dengan mencantumkan dalam KRS dan mengikuti seluruh kegiatan pada Peralihan;
  2. Jika huruf mutu yang diperoleh dari semester Peralihan lebih rendah dari huruf mutu yang telah ada, maka yang digunakan untuk menghitung IPK adalah huruf mutu sebelum perbaikan;
  3. Hasil perbaikan pada semester Peralihan dapat berupa huruf mutu A, B, C, D atau E.
id_IDIndonesian