Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini :

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan;
  2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan (termasuk mengganti peralatan yang rusak/ hilang atas tanggungjawabnya, dsb);

A. Ujian Tengah Semester

  1. Untuk menjalani ujian tengah semester, mahasiswa harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut:
    • Sekurang-kurangnya mengikuti 80 % kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan sampai pada pelaksanaan ujian tengah semester. Alasan ketidakhadiran mahasiswa yang dapat dibenarkan adalah sebagai berikut :
    • Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
    • Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
    • Mengikuti seluruh kegiatan (100 %) praktikum laboratorik, kerja lapangan, seminar, atau kegiatan sejenis.
  2. Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester tersebut. Jika ada fakultas yang mengeluarkan Kartu Ujian, maka Kartu Ujian harus dapat ditunjukan bersama-sama KTM. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukan kartu yang disyaratkan harus dicatat oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada PD I melalui SBA (Sub Bagian Akademik).

B. Ujian Akhir Semester

  1. Untuk menempuh ujian akhir semester, mahasiswa harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut:
    • Sekurang-kurangnya mengikuti 80 % kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan selama semester tersebut. Apabila kuota 20% ketidakhadiran dipenuhi sebelum ujian tengah semester, maka mahasiswa harus mengikuti 100% perkuliahan sampai pada pelaksanaan ujian akhir semester. Alasan ketidakhadiran mahasiswa yang dapat dibenarkan adalah sebagai berikut :
    • Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
    • Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meningglakn kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
    • Mengikuti seluruh kegiatan (100 %) praktikum laboratorik, kerja lapangan, seminar, atau kegiatan sejenis.
  2. Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester tersebut serta memperlihatkan Kartu Ujian, maka Kartu Ujian harus dapat ditunjukan bersama-sama KTM. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukan kartu yang disyaratkan harus dicatat oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada PD I melalui SBA (Sub Bagian Akademik).

C. Ujian Sidang Sarjana/Magister/Doktor

  1. Untuk menempuh ujian akhir (sidang komprehensif atau kegiatan sejenis), mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan :
    • Lulus seluruh mata kuliah fakultas/ jurusan/ program studi yang ditempuh (memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan);
    • Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir atau Skripsi (yang telah dinyatakan ‘layak uji’ oleh Pembimbing).
  2. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut:

Program Sarjana

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu E;
  4. Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Sarjana;
  5. Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing;
  6. Lulus ujian akhir Program Sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah Skripsi, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.

Program Pascasarjana

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kumngnya 3,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu D dan E;
  4. Mengikuti seminar, ujian-ujian, ujian sidang, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
  5. Telah menyelesaikan penulisan tesis, disertasi, atau sejenisnya dan mempertahankan dengan baik dalam ujian sidang yang ditetapkan.
id_IDIndonesian