Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan;
- Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan (termasuk mengganti peralatan yang rusak/ hilang atas tanggungjawabnya, dsb);
A. Ujian Tengah Semester
- Untuk menjalani ujian tengah semester, mahasiswa harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya mengikuti 80 % kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan sampai pada pelaksanaan ujian tengah semester. Alasan ketidakhadiran mahasiswa yang dapat dibenarkan adalah sebagai berikut :
- Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
- Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
- Mengikuti seluruh kegiatan (100 %) praktikum laboratorik, kerja lapangan, seminar, atau kegiatan sejenis.
- Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester tersebut. Jika ada fakultas yang mengeluarkan Kartu Ujian, maka Kartu Ujian harus dapat ditunjukan bersama-sama KTM. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukan kartu yang disyaratkan harus dicatat oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada PD I melalui SBA (Sub Bagian Akademik).
B. Ujian Akhir Semester
- Untuk menempuh ujian akhir semester, mahasiswa harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya mengikuti 80 % kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan selama semester tersebut. Apabila kuota 20% ketidakhadiran dipenuhi sebelum ujian tengah semester, maka mahasiswa harus mengikuti 100% perkuliahan sampai pada pelaksanaan ujian akhir semester. Alasan ketidakhadiran mahasiswa yang dapat dibenarkan adalah sebagai berikut :
- Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
- Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meningglakn kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
- Mengikuti seluruh kegiatan (100 %) praktikum laboratorik, kerja lapangan, seminar, atau kegiatan sejenis.
- Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester tersebut serta memperlihatkan Kartu Ujian, maka Kartu Ujian harus dapat ditunjukan bersama-sama KTM. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukan kartu yang disyaratkan harus dicatat oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada PD I melalui SBA (Sub Bagian Akademik).
C. Ujian Sidang Sarjana/Magister/Doktor
- Untuk menempuh ujian akhir (sidang komprehensif atau kegiatan sejenis), mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan :
- Lulus seluruh mata kuliah fakultas/ jurusan/ program studi yang ditempuh (memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan);
- Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir atau Skripsi (yang telah dinyatakan ‘layak uji’ oleh Pembimbing).
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut:
Program Sarjana
- Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
- Tidak terdapat huruf mutu E;
- Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Sarjana;
- Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing;
- Lulus ujian akhir Program Sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah Skripsi, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.
Program Pascasarjana
- Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
- Memiliki IPK sekurang-kumngnya 3,00;
- Tidak terdapat huruf mutu D dan E;
- Mengikuti seminar, ujian-ujian, ujian sidang, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
- Telah menyelesaikan penulisan tesis, disertasi, atau sejenisnya dan mempertahankan dengan baik dalam ujian sidang yang ditetapkan.