Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, fakultas/ jurusan/ program studi menetapkan Dosen Wali yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program Sarjana atau Program Diploma III. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuaikan dengan kemampuan fakultas/ jurusan/ program studi. Secara ideal tiap Dosen Wali membimbing sebanyak-banyaknya 15 mahasiswa.

Tugas Dosen Wali

  1. Pada dasarnya tiap tenaga pengajar dapat menjadi Dosen Wali yang membimbing mahasiswa untuk keseluruhan program yang ditempuh;
  2. Dosen Wali wajib tetap berhubungan dengan mahasiswa secara periodik untuk membantu perkembangan studinya, misalnya, pada awal, pertengahan, dan akhir semester;
  3. Dosen Wali wajib memiliki, mengisi, dan menyimpan buku Berkas Informasi Mahasiswa (BIM), baik untuk kepentingan bimbingan akademik maupun bimbingan pribadi apabila diperlukan;
  4. Secara ringkas tugas Dosen Wali adalah :
    • Membantu mahasiswa menyusun rencana studi, baik satu program studi secara penuh ataupun program semesteran;
    • Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan beban studi dan jenis mata kuliah yang akan ditempuh, sesuai dengan IPK yang diperoleh semester sebelumnya;
    • Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
  5. Pada awal Semester I Dosen Wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempuh. Hal-hal yang dibicarakan adalah :
    • Perkiraan jumlah semester yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan keseluruhan program;
    • Arah studi mahasiswa, khususnya pada fakultas yang memiliki lebih dari satu jurusan atau program studi;
    • Mata kuliah mana yang akan ditempuh dengan memperhatikan :
    1. Mata kuliah yang merupakan prasyarat bagi mata kuliah berikutnya;
    2. Mata kuliah yang hanya disajikan pada salah satu semester (semester ganjil atau semester genap saja) ataudisajikan tiap semester;
    3. Bobot SKS mata kuliah, dengan pengertian bahwa makin besar bobot SKS-nya akan makin berat;
    4. Bentuk mata kuliah yang berbeda (kuliah, praktikum laboratorik, seminar, dll) yang jumlah jam kegiatannya tidak sama;
    5. Persyaratan minimal hadir 100% pada praktikum laboratorik, 80% pada kuliah (20% ketidakhadiran harus disertai alasan yang dapat dibenarkan);
    6. Beban studi semesteran, karena jika terlalu banyak bisa menyebabkan IP rendah yang dapat menurunkan IPK; hal ini akan menentukan beban studi semesteran yang boleh diambil pada semester berikutnya;
    7. Mata Kuliah Pilihan yang tersedia untuk keseluruhan program, khususnya yang berhubungan dengan jurusan/program studi yang akan dipilih.
  6. Setelah membicarakan rencana studi keseluruhan program, dilanjutkan dengan rencana studi Semester I. Pada dasarnya untuk Semester I tiap mahaiswa diberi kesempatan yang sama, yaitu 18 SKS (pada beberapa fakultas/ program diberi 19-20 SKS), yang merupakan beban normal untuk tiap semester;
  7. Pengisian KRS pada tiap semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan Dosen Wali memberi pertimbangan dan saran untuk pengambilan beban studi semesteran berdasar IPK akhir semester sebagai pedoman, disamping memperbaiki rencana studi keseluruhan bersama mahasiswa;
  8. Beban studi semesteran tidak harus merupakan jumlah SKS maksimal yang diperkenankan atas dasar IPK akhir semester, khususnya apabila mata kuliah yang akan ditempuh meliputi kegiatan penelitian dan penulisan skripsi dan kegiatan lapangan (1 SKS = 4-5 jam), karena jumlah jam kegiatan belajar akan lebih besar daripada kegiatan kuliah (1 SKS = 50 menit tatap muka dan 60 menit kegiatan terstruktur tak terjadwal, 60 menit untuk kegiatan mandiri);
  9. Dosen Wali wajib memperhatikan jumlah huruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan program (tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif);
  10. Sampai batas-batas tertentu kesulitan pribadi dapat ditampung Dosen Wali, tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk ke Dosen Konselor TPBK Fakultas;
  11. Dalam hal Dosen Wali tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama, maka Pimpinan fakultas wajib menunjuk penggantinya.
id_IDIndonesian